Polda Metro Jaya Bakal Undang Anji dan Hadi Pranoto untuk Berikan Klarifikasi

- 4 Agustus 2020, 20:37 WIB
Anji (kanan) bersama Hadi Pranoto (kiri).*
Anji (kanan) bersama Hadi Pranoto (kiri).* /Instagram.com/duniamanji

PRFMNEWS - Polda Metro Jaya bakal melayangkan undangan kepada Anji dan Hadi Pranoto untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyebaran hoaks.

Seperti dikutip PRFMNews.id dari ANTARA, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus mengatakan, undangan kepada Anji dan Hadi Pranoto akan dilayangkan setelah para pelapor dan saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dan alat bukti.

"Hadi pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji akan kita panggil. Kita undang untuk klarifikasi," ucap Yusri, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Simpang Jakarta-Supratman Ditutup Tiga Hari Setiap Malam, Warga Dimbau Ambil Jalur Alternatif

Lebih lanjut, Yusri mengatakan setelah meminta klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor, pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa beberapa saksi ahli.

Setelah klarifikasi dan pemeriksaan saksi, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. Apabila terpenuhi maka Polda Metro Jaya akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, jika tidak terpenuhi maka pihak kepolisian akan menghentikan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal YouTube Dunia Manji.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten video mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), bahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Baca Juga: Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2020, Mulai dari Rp1,4 Jutaaan Sampai Paling Mahal Rp17 Jutaan

Muannas menilai pernyataan Hadi Pranoto dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x