RESMI Pemerintah Rilis Jadwal Pemberian THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2023, Segini Rincian Besarannya

- 29 Maret 2023, 14:15 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati/

Komponen tunjangan kinerja 50 persen juga diberikan bagi ASN di instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong 25 Persen, Said Iqbal : Hukumannya Adalah Pidana

Selanjutnya, Sri Mulyani menyebutkan jadwal dan besaran pemberian gaji ke-13. Diungkap olehnya, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023. Besaran berdasarkan komponen dan kelompok aparatur penerima sama dengan THR 2023.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya.

Ditambahkan Sri Mulyani, tahun ini, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.

“Dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya, dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan, serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik,” pungkas Sri Mulyani. ***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x