Cair Maksimal H-7, Ini Daftar Pekerja Berhak Dapat THR Lebaran 2023 Sesuai Aturan Kemnaker

- 29 Maret 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /PIXABAY/iqbalnuril

Baca Juga: Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong 25 Persen, Said Iqbal : Hukumannya Adalah Pidana

Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang merujuk pada PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Dalam penerbitan SE tersebut pada Senin 28 Maret 2023, Menaker menegaskan THR Lebaran 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Itu artinya, THR Lebaran tahun ini sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023, jika Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April.

Baca Juga: Kronologi Jaja Ahmad dan Anaknya Sebelum Dibacok, Polisi : Sudah Dikuntit oleh Pelaku Sebelum Diserang

Sedangkan sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengimbau agar seluruh perusahaan memberikan THR Idul Fitri 1444 H kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Imbauan dari Menhub itu disampaikan seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 24 Maret 2023 berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x