Adapun alasan larangan bukber tersebut, ungkap Jokowi, karena saat ini begitu banyaknya sorotan dari masyarakat terhadap kehidupan mewah para pejabat.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Tanggapi Kebijakan Larangan Bukber untuk Pejabat
Sebelumnya, pada 21 Maret 2023 lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 bersifat rahasia ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden agar para pejabat pemerintah tidak melaksanakan kegiatan bukber selama Ramadhan 2023 mengingat kondisi Indonesia masih dalam transisi pandemi menuju endemik Covid-19.
Pramono Anung lalu menjelaskan bahwa surat tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.***