Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Bersama, Warga Diperbolehkan

- 24 Maret 2023, 18:40 WIB
Presiden Jokowi melarang adanya buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H untuk ASN PNS yang didukung keterangan Menpan RB di Instagram.
Presiden Jokowi melarang adanya buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H untuk ASN PNS yang didukung keterangan Menpan RB di Instagram. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

PRFMNEWS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 Hijriah atau tahun 2023 Masehi.

Arahan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Namun, Sekertaris Kabinet Pramono Anung menyebut kebijakan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Baca Juga: Pemkot Bandung Ikuti Aturan Pemerintah Pusat, ASN Dilarang Gelar Acara Bukber

"Yang pertama bahwa buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," jelas Pramono Anung dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Sehingga, masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan peniadaan bukber itu dikeluarkan karena aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Baca Juga: Polisi Mulai Proses Evakuasi Truk yang Terguling di Tanjakan Naga Punclut

"Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," tuturnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x