Simak Cara Penukaran Uang Melalui Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

- 26 Maret 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi bank Indonesia.
Ilustrasi bank Indonesia. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca Juga: KAI Siap Pecat Pegawai Jadi Calo Tiket Kereta Lebaran, Masyarakat yang Menemukan Diberi Hadiah

4. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, no telepon dan email.

5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Penukaran uang rupiah bisa dilakukan secara non tunai ataupun tunai. Apabila melakukan penukaran menggunakan uang rupiah tunai maka terdapat ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya:

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, Mendag: Anggaran Dialihkan untuk Bantuan Rakyat

1. Uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau stapler untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x