Arahan Jokowi, Buka Puasa Bersama Dilarang di Ramadhan 2023, Berlaku untuk Masyarakat Umum?

- 24 Maret 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi buka bersama./
Ilustrasi buka bersama./ /Pexels/Fauxel

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan mengadakan acara buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M.

Arahan agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadhan 2023 dari Presiden Jokowi itu termaktub dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023.

Lantas, siapa saja pihak yang dilarang adakan acara bukber selama Ramadhan 2023 sesuai arahan Presiden Jokowi? Apakah masyarakat umum termasuk di dalamnya?

Baca Juga: ASN dan Pejabat Pemerintahan Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama, Simak Penjelasannya

Seskab Pramono Anung menekankan, surat larangan buka puasa bersama sesuai arahan Presiden Jokowi yang ditekennya pada 21 Maret 2023 itu hanya ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menteri/pejabat pemerintahan.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono Anung, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Ditegaskan pula olehnya dalam poin kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik boleh menyelenggarakan buka puasa bersama pada Ramadhan tahun ini.

Baca Juga: Dibuka Lagi, Ini Aturan Terbaru Datang ke Masjid Al Jabbar, Ada Tata Tertib di Area Dalam dan Luar

Ketiga, larangan tersebut diperlukan mengingat saat ini publik tengah menyoroti tajam tren kasus flexing harta kekayaan oknum ASN dan pejabat pemerintahan.

Maka dari itu, ujar Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.

Termasuk juga agar tidak mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama selama bulan puasa Ramadhan tahun ini.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," tegasnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Online Kartu Layanan Gratis TransJakarta Bagi Peserta Baru, Kartu Hilang atau Rusak

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi larangan mengadakan acara buka puasa bersama di bulan Ramadhan 2023 sebagai bentuk kewaspadaan terkait Indonesia yang masih berada di status transisi menuju endemic Covid-19.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x