ASN dan Pejabat Pemerintahan Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama, Simak Penjelasannya

- 24 Maret 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi bukber atau buka bersama.
Ilustrasi bukber atau buka bersama. /Pexels/Burst

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota.

Itulah arahan Presiden Jokowi kepada para pejabat terkait dan ASN, agar tidak mengadakan acara buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 H.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x