Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku 2 Hari Lagi, Simak Persyaratan dan Cara Klaimnya

- 18 Maret 2023, 07:35 WIB
Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Dealer Kebanjiran Pesanan
Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Dealer Kebanjiran Pesanan /Antara

Syarat konversi motor

1. Kendaraan dalam kondisi baik.

2. STNK dan BPKB lengkap.

3. Kesesuaian nama kepemilikan BPKB, STNK dengan KTP pemilik.

4. Motor harus dikonversi di bengkel yang telah bersertifikat dari Kementerian Perindustrian.

Itulah persyaratan yang perlu dipersiapkan, berdasarkan jenis subsidinya. Apabila telah memenuhi persyaratan selanjutnya bisa secara langsung mendatangi dealer sepeda motor listrik yang telah bekerjasama.

Pihak dealer akan memeriksa NIK beserta persyaratan lainnya, kemudian menentukan apakah bisa menerima subsidi atau tidak.

Baca Juga: Persib Bandung Punya Waktu Cukup Panjang untuk Persiapkan Tim Jelang Lawan Dewa United

Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif.

Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x