"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada," jelasnya.
Baca Juga: Hati-hati ! Modus Penipuan Jasa Pelunasan Pinjol di Medsos, Orang Ini Jadi Korbannya
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.***