PRFMNEWS - Tim Cyber Mabes Polri berhasil menangkap pelaku pembuat undangan pernikahan yang disebut sebagai modus penipuan.
Pelaku membuat undangan pernikahan digital yang disebar di WhatsApp yang berbentuk file APK.
Aplikasi undangan tersebut digunakan pelaku untuk mencuri saldo tabungan para korbannya.
"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya," ujar Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo dikutip dari Antara.
Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Penipuan dengan Modus Kirim Undangan Via WhatsApp
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu berinisial IA (20) itu membuat file APK tersebut untuk diperjualbelikan.
Lalu pembeli aplikasi tersebut akan digunakannya untuk melakukan tindakan kejahatan penipuan yang telah memakan banyak korban.
"Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya," ujar dia.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku yaitu dengan menyebarkan file aplikasi undangan pernikahan tersebut secara acak ke media sosial WhatsApp.