Catat! Ini Cara dan Syarat Dapat Subsidi Rp7 Juta untuk Beli Baru dan Konversi Motor Listrik

- 7 Maret 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi sepeda motor listrik
Ilustrasi sepeda motor listrik /Pixabay/Hugo_ob

Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menuturkan pemerintah akan memberikan subsidi Rp7 juta per unit untuk pembelian total 200.000 unit motor listrik baru dan konversi 50.000 motor konvensional BBM ke listrik di tahun ini.

Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku UMKM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka.

Skema dan panduan umum terkait pemberian bantuan tersebut sedang disiapkan oleh Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di mana syarat utamanya yakni satu NIK hanya berhak mendapat sekali subsidi tersebut.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x