Catat! Ini Cara dan Syarat Dapat Subsidi Rp7 Juta untuk Beli Baru dan Konversi Motor Listrik

- 7 Maret 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi sepeda motor listrik
Ilustrasi sepeda motor listrik /Pixabay/Hugo_ob

Cara mengetahui daftar bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi dari Kemenhub, nantinya calon penerima bantuan bisa mengecek di aplikasi khusus yang tengah disiapkan Pemerintah.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Sambut Baik Rencana Pemberian Subsidi Pada Konversi Motor BBM ke Motor Listrik

“Kami akan siapkan aplikasinya agar dapat mudah mengetahui lokasi bengkel konversi (yang bersertifikat resmi Kemenhub),” ujarnya.

Sedangkan untuk pembelian motor listrik baru, Menperin Agus menguraikan ada beberapa syarat yang harus dilakukan calon penerima subsidi untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

Menperin menyampaikan calon pembeli harus mendatangi dealership yang menjual merek motor listrik yang mendapat subsidi dari Pemerintah.

Baca Juga: Pengunaan Sepeda Motor Listrik Makin Marak, Polisi Sosialisasikan Aturan Menggunakan Kendaraan Listrik

"Dealership akan bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk kategori masyarakat yang berhak mendapat insentif (atau tidak),” ujar Agus.

Apabila setelah dicek dalam sistem diketahui mereka memang berhak mendapat bantuan, maka calon pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.

Untuk subsidi pembelian motor listrik baru diberikan dalam bentuk potongan harga sebab setelah transaksi selesai, dealer akan mengajukan klaim insentif yang diberikan kepada pembeli tadi ke Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Kemudian Bank Himbara sebagai pengelola insentif dari Kemenperin usai memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan klaim bantuan dari dealer akan melakukan pembayaran penggantian.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x