PRFMNEWS - Kini, calon jemaah umroh yang akan membuat paspor tidak lagi diwajibkan menyertakan syarat surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sesuai dengan aturan terbaru penerbitan paspor untuk umrah dan haji khusus dari Ditjen Imigrasi.
Jubir Kemenag Anna Hasbie menyampaikan, kebijakan penyertaan surat rekomendasi dari Kemenag yang sebelumnya disyaratkan itu cukup menyulitkan jemaah.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan yang dikutip Senin, 6 Maret 2023.
Baca Juga: Syarat Rekomendasi Kemenag Paspor Umrah dan Haji Dicabut, Ternyata Ini Alasannya
Kini, Kemenag menyambut baik pencabutan syarat rekomendasi tersebut.
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.
Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.