Terbitkan Aturan Baru soal Jaminan Perlindungan Pekerja Migran, Menaker: Iuran Tetap, Manfaat Bertambah

- 3 Maret 2023, 21:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker RI

Baca Juga: Luis Milla Berharap Tak Ada Lagi Penundaan Pertandingan Setelah Persija vs Persib Ditunda

Adapun untuk rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500.

Sementara, untuk perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

"Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 - Rp600.000," ujar Ida.

Pada Permenaker 4/2023, dia menyebut manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Baca Juga: Yana Mulyana Minta Para Peternak Dukung Upaya Pemkot Bandung Cegah Kasus Flu Burung

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, dan pendampingan.

Juga termasuk pelatihan vokasional bagi Calon PMI atau PMI yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi: santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk perlindungan selama bekerja.

Baca Juga: Jadwal Balap World Superbike Mandalika Pada Sabtu dan Minggu ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x