Terbitkan Aturan Baru soal Jaminan Perlindungan Pekerja Migran, Menaker: Iuran Tetap, Manfaat Bertambah

- 3 Maret 2023, 21:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker RI

PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru terkait jaminan sosial dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau juga dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Aturan baru berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia ini ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Baca Juga: Ada Konser Dewa 19 di Bandung, Polisi akan Tutup Sejumlah Jalan Pada Minggu 5 Maret 2023

Apa saja penambahan bentuk jaminan sosial dan perlindungan kerja bagi Pekerja Migran Indonesia yang diatur dalam Permenaker terbaru itu?

Menaker Ida mengatakan, pada Permenaker terbaru tersebut terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jumat 3 Maret 2023.

Ida menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan alias tetap, yakni sebesar Rp370.000 per perjanjian kerja 24 bulan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x