Polisi Naikkan Status Hukum AG Teman Wanita Mario Dandy yang Terlibat Kasus Penganiayaan

- 2 Maret 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /prfmnews

Pasal yang Dijerat kepada AG

AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita tersangka Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: Tak Mau Berspekulasi Tentang Penundaan Laga Lawan Persija, Luis Milla Langsung Fokus ke Persik Kediri

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x