PRFMNEWS – Penyakit Difteri saat ini telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Garut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pemkab Garut telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan KLB penyakit difteri selama 10 bulan atau sampai November 2023.
Difteri merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteriae. Difteri ditularkan melalui percikan ludah, batuk, bersin, ataupun menggunakan alat makan bersama.
Baca Juga: Garut Tetapkan KLB Difteri
Kabupaten Garut ditetapkan KLB difteri setelah 8 orang yang dinyatakan positif difteri meninggal dunia.
Gejala difteri muncul 2 sampai 5 hari setelah terinfeksi. Namun, tidak semua orang yang terinfeksi mengalami gejala. Biasanya akan timbul berupa lapisan tipis berwarna abu-abu yang menutupi tenggorokan dan amandel penderita.
Selain itu, gejala lain yang dapat muncul di antaranya :
Baca Juga: KLB Difteri di Garut Gara-gara Keterlambatan Imunisasi