KAI Berencana Tambah Kuota Tiket dan Kereta Api Tambahan untuk Mudik-Balik Lebaran 2023

- 28 Februari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi cetak tiket kereta api angkutan Lebaran 2023.
Ilustrasi cetak tiket kereta api angkutan Lebaran 2023. /Humas Jabar

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) berencana menambah kuota tiket untuk perjalanan kereta api masa mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2023.

Selain itu PT KAI juga sudah mempersiapkan kereta api (KA) tambahan yang akan mengangkut penumpang periode mudik-balik Lebaran 2023.

Penambahan kuota tiket dan perjalanan kereta api masa mudik-balik Lebaran 2023 akan dilakukan KAI dari hasil analisa dan evaluasi penjualan tiket KA regular yang sudah dibuka mulai Minggu, 26 Februari 2023.

Baca Juga: KAI Daop 2 Siapkan 250 Ribu Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Tahun Ini, Bisa Dipesan H-45 Keberangkatan

“Guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengantisipasi melonjaknya penumpang di masa Angkutan Lebaran, KAI berencana menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan KA, setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dinamika permintaan tiket tersebut,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin 27 Februari 2023.

Diungkap pula oleh Joni Martinus, KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran pada H-10 hingga H+10 Lebaran atau 12 April – 3 Mei 2022.

Karena KAI menjual tiket pada Angkutan Lebaran ini mulai H-45, maka per 27 Februari ini, tiket yang sudah dapat dibeli yaitu pada keberangkatan 12 April dan 13 April 2023.

Baca Juga: LENGKAP Prosedur dan Syarat Ikut Motis KAI 2023 Termasuk Lokasi Daftar Offline

“Sejauh ini, tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April, masih berkisar 2%. Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung,” ungkap Joni.

PT KAI Sediakan 3,5 juta Tiket Kereta Mudik

Joni menyebut pada Angkutan Lebaran 2023, KAI saat ini telah menyediakan sekitar 3,5 juta tiket kereta api, terdiri dari tiket KA Jarak Jauh dan tiket KA Lokal.

Adapun terkait syarat naik kereta api, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, ucap Joni, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Berburu Tiket Kereta Api Mudik-Balik 2023 Keberangkatan H-3 hingga H+3? Ini Tanggal Pembeliannya

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2023 dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“Layanan KAI di masa Angkutan Lebaran diharapkan akan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang hendak mudik dengan aman, nyaman, dan selamat,” tutup Joni. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x