LENGKAP Prosedur dan Syarat Ikut Motis KAI 2023 Termasuk Lokasi Daftar Offline

- 26 Februari 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi program angkut motor gratis (motis) dengan kereta api.
Ilustrasi program angkut motor gratis (motis) dengan kereta api. /Antara/Dhemas Reviyanto/

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan via Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menggelar program kirim motor gratis (Motis) menggunakan kereta api untuk mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2023.

Prosedur berupa alur tahapan ikut program kirim motor gratis menggunakan kereta api yang diakomodir oleh PT KAI pada masa mudik-balik Lebaran 2023 disampaikan DJKA melalui laman resmi mereka.

Syarat dan ketentuan untuk daftar program Motis 2023 menggunakan kereta api baik secara online maupun offline di sejumlah stasiun atau posko pendaftaran juga telah diumumkan DJKA.

Baca Juga: Cukup Bayar Rp10 Ribu Hingga Rp20 Ribu Bisa Ikut Program Motis 2023, Simak Syarat, Ketentuan dan Pendaftaran

Jadwal pendaftaran program Motis 2023 menggunakan kereta api masa mudik-balik Lebaran yang dilaksanakan oleh PT KAI ini dibuka mulai tanggal 1 hingga 31 Maret 2023.

Tanggal pelaksanaan pengiriman motor dengan KA masa mudik melalui program Motis 2023 akan diselenggarakan pada 11 – 20 April, sedangkan periode balik dilaksanakan pada 25 April – 4 Mei 2023.

Adapun tiga lintas rute perjalanan kereta api pada program Motis 2023, yakni Lintas Utara mulai Stasiun Cilegon-Jakarta Gudang hingga tujuan akhir Stasiun Semarang Tawang.

Baca Juga: Kemenhub Tawarkan 3 Rute Kereta Motis untuk Angkutan Lebaran 2023, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kemudian Lintas Tengah dengan rute Stasiun Jakarta Gudang tujuan akhir Stasiun Purwosari, dan Lintas Selatan mulai Stasiun Kiaracondong dengan tujuan akhir Stasiun Purwosari.

Total kuota atau kapasitas angkut motor pada program Motis 2023 yang disediakan Kemenhub dan PT KAI yakni sebanyak 10.440 motor. Sementara, jumlah penumpang sebanyak 46.720 orang.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x