KPK Masih Berupaya Keras Cari Harun Masiku yang Hingga Kini Masih Buron

- 23 Juli 2020, 13:25 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI

Dalam kasus tersebut, kader PDIP Saeful Bahri telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Ini Syarat Dan yang Akan Dikerjakan Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 yang Dilakukan di Indonesia

Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada Wahyu melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x