Dalam kasus tersebut, kader PDIP Saeful Bahri telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Baca Juga: Ini Syarat Dan yang Akan Dikerjakan Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 yang Dilakukan di Indonesia
Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada Wahyu melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.