KPK Masih Berupaya Keras Cari Harun Masiku yang Hingga Kini Masih Buron

- 23 Juli 2020, 13:25 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI

PRFMNEWS - Hingga saat ini Harun Masiku (HAR) masih dicari keberadaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui, Harun Masiku yang merupakan mantan Caleg dari PDIP tersebut kini menjadi buron atas kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Saat ini, KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun Masiku)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Ali juga menyatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan Ditjen Imigrasi untuk mencari tersangka Harun.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Jokowi: Senyum Anak-anak Indonesia Adalah Penyemangat Kerja

"Koordinasi telah dilakukan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan Imigrasi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap Harun terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.

Untuk diketahui, tersangka Harun telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu. Namun, KPK memastikan penyidikan terhadap Harun tetap berjalan.

Baca Juga: Hingga Kamis 23 Juli 2020, 618 Orang dari Klaster Secapa AD Sudah Dinyatakan Negatif Covid-19

"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan. Penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," kata Ali.

Dalam kasus tersebut, kader PDIP Saeful Bahri telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Ini Syarat Dan yang Akan Dikerjakan Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 yang Dilakukan di Indonesia

Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada Wahyu melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x