Calistung Tidak Boleh Dijadikan Tes Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar

- 25 Februari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi Sekolah Dasar (SD)
Ilustrasi Sekolah Dasar (SD) /

PRFMNEWS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengingatkan terkait larangan tes Baca Tulis dan Hitung (Calistung) bagi anak yang daftar SD.

Jelang memasuki tahun ajaran baru 2023 – 2024, orang tua mulai mempersiapkan buah hatinya untuk pendaftaran siswa baru. Meski begitu, masih ditemukan orang tua yang khawatir jika anaknya belum menguasai Calistung saat masuk Sekolah Dasar (SD).

Kemdikbud secara tegas melalui PP Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, melarang penerimaan siswa baru tingkat SD menerapkan Tes Calistung.

Sebagaimana pada pasal 30 ayat 3 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang berbunyi ‘Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung’.

Bagi anak yang masuk SD setidaknya harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut :

- Usia 7 tahun
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli, apabila calon peserta didik memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis

Diharapkan tidak ada lagi Sekolah Dasar (SD) yang menjadikan Calistung sebagai tes masuk bagi siswa baru. Bahkan transisi siswa dari PAUD sampai SD kelas awal atau kelas 2 sangatlah penting dan harus berkesinambungan. Dimana pada masa transisi ini siswa diberikan pengalaman belajar yang menyenangkan dan membangun 6 kemampuan pondasi utama.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x