Kemenhub Tawarkan 3 Rute Kereta Motis untuk Angkutan Lebaran 2023, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 21 Februari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi pengangkutan motor gratis (Motis) PT KAI.
Ilustrasi pengangkutan motor gratis (Motis) PT KAI. /Antara/Sumarwoto

c. Pembelian Tiket KA untuk penumpang ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) adalah yang tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar.

d. Pembelian dengan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang tercantum pada poin 6 a,b dan c, akan dibatalkan oleh panitia dengan konsekuensi tiket dinyatakan tidak berlaku (hangus)

7. Sepeda Motor di serahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

8. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

9. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun (PT Reska, PT Kalog maupun rekanan PT KAI)

10. Helm di bawah oleh masing-masing Peserta, Kaca Spion akan dilepaskan dan dibawah oleh Peserta. Peserta dihimbau untuk mengisi BBM hanya untuk sampai Stasiun Awal saat proses penyerahan karena sesuai ketentuan pengangkutan, BBM wajib untuk dikosongkan.

11. Peserta akan mendapatkan Kode Booking Tiket KA pada saat penyerahan Sepeda Motor. Tanpa menyerahkan Sepeda Motor, pendaftaran dianggap hangus dan tidak berlaku.

12. Peserta dilarang memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023.

13. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Untuk pendaftaran dapat membuka laman Online : mudikgratis.dephub.go.id

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah