Kemenhub Tawarkan 3 Rute Kereta Motis untuk Angkutan Lebaran 2023, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 21 Februari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi pengangkutan motor gratis (Motis) PT KAI.
Ilustrasi pengangkutan motor gratis (Motis) PT KAI. /Antara/Sumarwoto

Baca Juga: Ketua RT dan RW Diharapkan Bisa Berperan Sukseskan Pemilu 2024

Persyaratan Pendaftaran

1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id pendaftaran secara Online bisa dilakukan di Rumah atau di Posko pendaftaran yang ditunjuk.

2. Bagi Peserta yang sudah mendaftar secara Online diwajibkan melakukan verifikasi ke Posko 2×24 Jam, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

3. Pemberangkatan sepeda motor, 1 hari lebih awal dari jadwal keberangkatan Peserta Motis.

4. Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik (berupa Tiket KA/ Bus/ Travel atau Pesawat.

5. Pendaftaran Sepeda Motor pada sistem Aplikasi Motis 2023, sudah dirangkai dengan pembelian Tiket Penumpang KA.

Baca Juga: Pengelola The Great Asia Africa Lembang Razia Pengamen yang Kerap Meresahkan Pengunjung

6. Syarat pembelian Tiket Penumpang :

a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C dan hanya dapat mendaftarkan 1 motor serta dapat difasilitasi pembelian tiket KA (selama alokasi masih tersedia) dengan ketentuan 2 dewasa + 1 anak maksimal 11 tahun dan infant

b. Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah