- Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100%).
- Penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk atau kursi, saat di atas KA (dipangku).
- Jika satu penumpang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka anak kedua dan seterusnya dari penumpang tersebut dikenakan tarif penumpang dewasa.
Baca Juga: KAI Umumkan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Bisa Dibeli Mulai 26 Februari 2023
- Ketentuan tiket penumpang infant berlaku untuk perjalanan KA jarak dekat (lokal/komuter) dan KA antarkota (kelas eksekutif, bisnis, ekonomi).
- Khusus KA jarak dekat (lokal/komuter) penumpang infant tidak dicetakkan tiket.
Adapun cara membeli tiket KA untuk penumpang infant yaitu sebagai berikut:
1. Secara online melalui aplikasi KAI Access atau website kai.id
- Terdapat kolom untuk penumpang infant, masukkan penumpang infant sesuai jumlahnya. Nomor identitas penumpang infant diisi dengan NIK atau nomor Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kolom penumpang infant hanya bisa diisi dengan jumlah yang sama atau lebih kecil dari penumpang dewasa.