Adapun putusan pengadilan terhadap 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah:
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.