Perwira Polri Terbitkan Surat Jalan Bagi Buron Djoko Tjandra, Kompolnas: Penegak Hukum Ko Jadi Oknum

- 21 Juli 2020, 08:36 WIB
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.*
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.* /ANTARA

"Ini kan diperiksa Propam. Nah nanti dilihat di situ pidananya apa, terus kemudian pelanggarannya etiknya apa, pelanggaran disiplinnya seperti apa, jadi artinya tidak ada yang bebas atau kebal hukum di institusi polri," urainya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x