"Ini kan diperiksa Propam. Nah nanti dilihat di situ pidananya apa, terus kemudian pelanggarannya etiknya apa, pelanggaran disiplinnya seperti apa, jadi artinya tidak ada yang bebas atau kebal hukum di institusi polri," urainya.***
"Ini kan diperiksa Propam. Nah nanti dilihat di situ pidananya apa, terus kemudian pelanggarannya etiknya apa, pelanggaran disiplinnya seperti apa, jadi artinya tidak ada yang bebas atau kebal hukum di institusi polri," urainya.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi