Sedangkan untuk batas aman untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Akibat peristiwa yang dialami korban, Pandu menduga bahwa saat ini masih ada oknum produsen obat yang masih memproduksi obat sirup melampaui batas aman.
"Harusnya menggunakan Propilen Glikol (PG). Supaya menekan harga, dia pakai EG/DEG yang lebih murah dan itu toksik, kalau bikin orang mati itu namanya kriminal," tandasnya.***