Penjelasan Mendag soal Aturan Jual Beli Minyakita agar Tidak Kena Sanksi

- 5 Februari 2023, 07:01 WIB
Ilustrasi minyakita
Ilustrasi minyakita /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif./

Ia pun menegaskan bagi penjual yang ketahuan menjual Minyakita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter akan dicabut izin jualnya.

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Operasi Pasar Kurangi Kelangkaan MinyakKita di Pasaran

Zulhas memastikan pemerintah dan produsen sudah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan minyak goreng di pasaran untuk masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Terlebih saat ini menurutnya terjadi kelangkaan Minyakita di pasaran karena semakin banyak masyarakat beralih atau mencari produk ini yang dinilai kualitas dan botolnya bagus.

"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional)," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x