Per 1 November, Pemerintah Lanjutkan Pembebasan Pungutan Ekspor Minyak Sawit

- 1 November 2022, 22:44 WIB
Kelapa sawit.
Kelapa sawit. /Antara/Makna Zaezar/

 

PRFMNEWS - Pemerintah melanjutkan pembebasan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) per 1 November 2022 pukul 00.00 WIB sampai harga referensi CPO lebih besar atau sama dengan 800 dolar AS per metrik ton (MT).

Dalam rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kebijakan tersebut diterapkan karena harga indeks pasar (HIP) biodiesel lebih rendah dari HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel.

Diketahui, pungutan ekspor menjadi 0 dollar AS per metrik ton (MT) telah berlaku sejak 15 Juli 2022.

Baca Juga: Negara Maju Harus Tarik Pajak Keuntungan dari Produsen Minyak, PBB: Pencemar Harus Bayar

"Insentif ini kita pertahankan, tarif nol Dolar AS/MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan 800 Dolar AS/MT. Karena sekarang harganya masih sekitar 713 Dolar AS/MT, jadi tarif PE nol Dolar AS/MT berlaku sampai bulan Desember. Tetapi begitu harga naik ke 800 Dolar AS/MT, tarif PE nol Dolar AS/MT tersebut tidak berlaku,” ujar Airlangga dikutip prfmnews.id dari laman setkab.go.id.

Selain itu, penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.

Baca Juga: Pasokan Minyak dari Rusia Dihentikan ke 3 Negara di Eropa Karena Masalah Pembayaran

Baca Juga: Macron Beritahu Biden Bahwa UEA dan Arab Saudi Hampir Tidak Dapat Meningkatkan Produksi Minyak

Ia menyampaikan, ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x