Anggota Komisi VIII Tolak Kenaikan Biaya Haji: Tugas Pemerintah Membuat Kebijakan yang Memudahkan Masyarakat

- 4 Februari 2023, 07:50 WIB
Jemaah haji asal Indonesia saat memperlihatkan gelang logam yang menjadi ciri khas jemaah Haji asal Indonesia.
Jemaah haji asal Indonesia saat memperlihatkan gelang logam yang menjadi ciri khas jemaah Haji asal Indonesia. /Kemenag.

PRFMNEWS - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), baru-baru ini mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), naik dua kali lipat dari sebelumnya Rp39,8 juta menjadi Rp69 juta.

Atas usulan tersebut anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad menolak keras rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan Rp69 juta kepada anggota jemaah haji karena akan memberatkan masyarakat.

“Menolak kenaikan biaya haji sebesar itu karena memberatkan calon haji,” kata Achmad seperti yang dikutip PRFMNEWS dari ANTARA, Sabtu, 4 Februari 2023.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Minta Warga Jabar Pahami Usulan Kenaikan Biaya Haji

Hal tersebut disampaikannya ketika sejumlah pimpinan parlemen bertandang ke Arab Saudi pada Rabu, 30 Januari 2023. 

Kunjungan ini untuk menelisik pelaksanaan haji sebagai tindak lanjut menyikapi usulan Kementerian Agama terkait Biaya BIPIH yang diusulkan pemerintah ke setiap jemaah haji sebesar Rp98.893.909 dan dibebankan Rp69 juta kepada jemaah haji sangat memberatkan.

"Tadi kami baru saja selesai rapat Panja, rapat di Kedutaan RI di Mekkah, yang dihadiri Dirjen PHU, penyelenggara haji di Mekkah, maskapai Garuda. Yang intinya kami Fraksi Demokrat tegaskan menolak kenaikan biaya haji Rp98 juta itu karena itu memberatkan," kata Achmad.

Baca Juga: Simak Rencana Perjalanan Haji Tahun Ini 1444 H/2023 M, Mulai dari Keberangkatan Hingga Kembali ke Tanah Air

Berdasarkan kemampuan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji, dia berharap Kementerian Agama (Kemenag) RI dapat menurunkan BPIH sampai di bawah Rp50 juta.

"Ini kita harus berpikir rasional bahwa kenaikan biaya haji ini sangat memberatkan masyarakat, kasihan sama masyarakat yang ingin naik haji tapi uangnya tak cukup, ini yang sebenarnya kita pikirkan," ucap Ahmad yang saat ini masih berada di Mekkah bersama tim Panja Haji lainnya.

Apalagi lanjut Achmad, kebanyakan jemaah haji Indonesia berprofesi sebagai nelayan, tani dan buruh yang kemampuan ekonominya belum mencukupi jika pemerintah memutuskan kenaikan gaji sebesar Rp 69 juta.

Baca Juga: Biaya Haji di Arab Saudi Lebih Murah 30 Persen dari Tahun Lalu

"Kita tahukan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam, tapi niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat," ujar dia.

 

“Tugas Pemerintah kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” katanya.

 

Ia juga menjelaskan, Panja Komisi VIII DPR RI mengusulkan ke Kemenag RI untuk dapat menurunkan beberapa komponen biaya haji. Misalnya, biaya katering, maskapai penerbangan, akomodasi hotel, dan waktu jemaah haji selama di Mekah.

 

“Hasil dari Panja tadi, ada lima poin kesepakatan yang kami usulkan menekan biaya,” ucapnya.

 

Untuk akomodasi hotel, lanjut dia, Komisi VIII DPR RI mengusulkan kontrak hingga 5 tahun, yang sebelumnya selama 1 tahun saja.

 

“Jadi, setiap ada kenaikan, setiap tahunnya bisa terhindari karena sudah ada kontrak selama 5 tahun. Jadi, haji itu ‘kan satu kali dalam setahun, sisanya bisa untuk jamaah umrah. Jadi, enggak perlu susah-susah lagi,” tuturnya.

 

"Ini tempat hotel diusulkan yang biasa dikontrak satu tahun, Komisi VIII mengusulkan dilakukan kontrak sampai 5 tahun misalnya, jadi setiap ada kenaikan setiap tahunnya bisa terhindari karena sudah ada kontrak selama 5 tahun," ucapnya.

 

“Jadi haji itu kan 1 kali dalam setahun, sisanya bisa diperuntukkan untuk jamaah umroh. Jadi gak perlu susah-susah lagi,” sambungnya.

Kemudian, kata Achmad terkait dengan waktu selama di Mekkah yang biasanya jamaah haji berada di Mekkah selama 40 hari, diturunkan menjadi 30 hari atau 35 hari.

 

Menurut Achmad, hal tersebut akan berdampak kepada penurunan biaya haji. Dengan demikian, pemerintah tidak lagi memberatkan masyarakat dalam kebijakan biaya haji ini.

 

"Ini kan jika diturunkan waktu dikurangi, misalnya sampai 30 hari atau anggap saja 35 hari lumayan akan mengurangi biaya operasional jemaah haji, begitu juga dengan hotel harus mencari hotel lebih dekat dengan Masjidil Haram, biaya akomodasi itu bisa ditekan," ujar legislator dapil Riau I tersebut.

 

Oleh karena itu, dengan mencermati pengurangan pada sejumlah komponen biaya, menurut dia, hal tersebut akan berdampak pada penurunan biaya haji sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x