Kejaksaan Telah Menerima Pelimpahan Tersangka Kasus Video Porno yang Melibatkan Pimpinan DPRD

- 19 Januari 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi video porno yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ilustrasi video porno yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. /Pixabay/morits320

PRFMNEWS - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka kasus video porno yang melibatkan Pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Terdapat dua tersangka dalam kasus video porno yang melibatkan Pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu FA (25) dan RZ (29).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel mamaparkan, para tersangka kasus video porono tiba sekira pukul 10.30 WIB untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Para Pelaku Kejahatan Jalanan Diamankan Polrestabes Bandung, Paling Banyak Terkait Kasus Begal

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa untuk tersangka FA dan RZ dilaksanakan tahap dua pada hari ini," katanya seperti dikutip prfmnews dari ANTARA, Kamis 19 Januari 2023.

Bani menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan. Sebelum, berkas perkara dilimpahkan dan tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdapat barang bukti yang dilimpahkan yaitu berupa flashdisk berisi video, satu unit Iphone 13, ATM atas nama FA dan satu unit iPhone 11.

Baca Juga: Daftar 22 Pemain Persib Diboyong Luis Milla untuk Hadapi Madura United, Ada 2 Anak Asuh STY

"Barang bukti ini ada yang berasal dari tersangka, dari pelapor juga ada. Pelapor ini sendiri adalah SMN yang saat ini menjabat sebagai Pimpinan DPRD Penajam Paser Utara," kata Bani.

Beberapa waktu yang lalu, FA dilaporkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial SMN ke Bareskrim Polri setelah video porno diduga FA bersama SNM itu beredar di jejaring media sosial.

Setelah dilakukan penyelidikan Bareskrim Polri telah menetapkan FA sebagai tersangka.

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari FA yang ditawari sejumlah uang oleh SNM untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Trans Metro Pasundan Koridor 4 Masih Belum Jalan, Ridwan Kamil Ungkap Penyebabnya

Ia menyetujui tawaran tersebut karena untuk kebutuhan biaya orang tua dan kebutuhan biaya kuliahnya.

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” kata Zainul Arifin.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x