“Selain itu, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban,” tuturnya.
Adapun penangkapan hingga komitmen polisi melakukan pengusutan perkara ini bermula dari adanya laporan salah satu LSM di Kabupaten Brebes ke Polres Brebes pada Senin, 16 Januari 2023.
Ketujuh, atas perbuatannya, para pelaku yang kini sudah berstatus tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.***