Ingin Bepergian ke Luar Negeri dan Membawa Anak? Simak Dokumen Persyaratan Membuat Paspor Anak

- 18 Januari 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS – Apakah Anda berencana ingin bepergian ke luar negeri dan membawa serta anak Anda? Sebaiknya simak dulu dokumen persyaratan membuat paspor anak.

Dilansir dari akun Instagram @kemenkumhamri, Paspor dibutuhkan bagi warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri, tidak terkecuali anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun.

Lalu apa saja dokumen persyaratan untuk membuat paspor anak? Simak syarat-syaratnya dibawah ini:

Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online Pembuatan Paspor di MPP Kota Bandung

1. Dokumen Persyaratan Anak Dibawah Usia 17 Tahun

- E-KTP Kedua Orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Akta Nikah Kedua Orang Tua
- Paspor Kedua Orang Tua
- Paspor Lama Anak (Jika sudah memiliki paspor sebelumnya)
- Surat Pernyataan Orang Tua (Format tersedia di kantor imigrasi, persiapkan materai Rp10.000)

Baca Juga: Keren! Ini 10 Paspor Paling Cantik di Dunia, Indonesia di Urutan Berapa?

2. Dokumen Persyaratan Jika Orang Tua Bercerai
- E-KTP Orang Tua yang Memilki Hak Asuh Anak
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Akta Cerai dan Surat Hak Asuh Anak
- Paspor Orang Tua yang Memiliki Hal Asuh Anak
- Paspor Lama Anak (Jika sudah memiliki paspor sebelumnya)
- Surat Pernyataan Orang Tua (Format tersedia di Kantor Imigrasi, persiapkan materai Rp10.000)

3. Dokumen Persyaratan Anak Berkewarganegaraan Ganda
- E-KTP Orang Tua WNI
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Kartu Affidavit
- Akta Nikah Orang Tua
- ITAS Orang Tua WNA
- SKTT Orang Tua WNA
- Sertifikat ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda)
- Paspor Lama dan Paspor Asing Anak (Jika sudah memiliki paspor sebelumnya)
- Surat Pernyataan Orang Tua (Format tersedia di kantor imigrasi, persiapkan materai Rp10.000)

Baca Juga: Berikut Langkah Mudah Buat SKCK Secara Online, Diperlukan untuk Melamar Kerja Hingga Buat Paspor

“Wajib membawa semua dokumen asli dan fotokopi di kerta A4. Kedua orang tua wajib mendampingi selama proses permohonan,” tulis dalam unggahan @kemenhumhamri seperti dikutip prfmnews.id pada hari ini Rabu, 18 Januari 2023.

Itu lah tadi persyaratan dokumen untuk pembuatan paspor anak. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah