Jangan Salah, Ini Tanggal Libur dan Cuti Bersama Imlek 2023 yang Disahkan Presiden Jokowi

- 16 Januari 2023, 18:11 WIB
Ilustrasi Imlek / pixabay.com
Ilustrasi Imlek / pixabay.com /

PRFMNEWS – Perayaan Imlek atau Tahun Baru Cina tahun 2023 atau 2574 Kongzili yang jatuh pada bulan Januari ini tinggal hitungan hari.

Kapan tanggal libur dan cuti bersama Imlek 2023 yang ditetapkan pemerintah dan disahkan Presiden Joko Widodo?

Pertanyaan seputar hari libur dan cuti bersama perayaan Imlek 2023 ini mungkin terbesit di benak sejumlah pekerja.

Baca Juga: 13 Fakta Unik Tentang Perayaan Imlek, Nomor 13 Selalu Ditunggu dan Membuat Orang Bahagia

Jadwal libur dan cuti bersama perayaan Imlek 2023 ini memang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang disahkan Presiden Jokowi.

Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 termasuk saat momen perayaan Imlek ini tertuang SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: 13 Ide Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 dalam Bahasa Mandarin Selain Gong Xi Fa Cai

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ini sudah disahkan melalui rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Bahkan terkait tanggal cuti bersama termasuk momen Imlek, Presiden Jokowi juga menerbitkan Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Adapun perayaan Imlek pada tahun ini jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Baca Juga: Kapan Perayaan Imlek 2023? Ada Bonus Cuti Bersama Juga Lho, Catat Tanggalnya!

Berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri tersebut, hari libur nasional perayaan Imlek juga bertepatan pada 22 Januari 2023.

Sementara merujuk SKB dan Keppres tersebut, cuti bersama momen Imlek tahun ini jatuh pada Senin, 23 Januari 2023.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x