Diatur Perppu Cipta Kerja, Ini Rincian Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan untuk PHK Karyawan

- 9 Januari 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /Pixabay/geralt/

PRFMNEWS – Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur tentang alasan yang boleh dan tidak boleh dipakai perusahaan untuk melakukan PHK pada karyawannya.

Aturan tentang alasan yang boleh dan dilarang dipakai perusahaan untuk mem-PHK pekerjanya dalam Perppu Cipta Kerja tertuang dalam Pasal 153 ayat 1 dan Pasal 154A ayat 1.

Merujuk pasal-pasal tentang alasan PHK tersebut, maka perusahaan tidak bisa sembarangan memutuskan hubungan kerja karyawannya apalagi dilakukan secara sepihak.

Baca Juga: Link Hitung Uang Pesangon karena PHK untuk Karyawan Kontrak dan Tetap, Diatur Perppu Ciptaker

Terlebih dalam Perppu Cipta Kerja tepatnya di dalam Pasal 151 ayat 1 dijelaskan bahwa pengusaha harus mengupayakan agar tidak melakukan PHK terhadap karyawannya. 

PHK sebaiknya menjadi pilihan paling akhir ketika alasannya memang sudah sangat tidak bisa dihindari.

Seperti dijelaskan pada ayat 2 pasal tersebut bahwa jika PHK ini tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK wajib diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Baca Juga: Menaker Bantah Perppu Ciptaker Hapus Pesangon Pekerja Kontrak dan Tetap, Ini Besarannya

Sementara di ayat 3, dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak PHK, maka penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Jika perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti tercantum dalam ayat 4.

Dalam Perpu Cipta Kerja juga dijelaskan terdapat pasal 151A yang mengatur bahwa pengusaha tidak perlu menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja/buruh ketika dia mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Baca Juga: Berikut Perhitungan Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK, Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Terbaru

Atau berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau meninggal dunia. 

 

Secara lebih rinci, Perppu Ciptaker menjabarkan alasan yang tidak bisa digunakan pengusaha melakukan PHK pada Pasal 153 ayat 1:

  1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  2. Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  4. Pekerja menikah
  5. Pegawai hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.
  6. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
  7. Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  8. Pegawai mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK.
  9. Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  10. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

 

“PHK yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/ buruh yang bersangkutan,” bunyi Pasal 153 ayat 2.

 

Selanjutnya, dalam Pasal 154A ayat 1 Perppu Ciptaker diatur alasan yang diperbolehkan dipakai pengusaha untuk mem-PHK pekerjanya, yaitu:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/ buruh.
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. 
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure). 
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang. 
  6. Perusahaan pailit.
  7. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/ buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: 
  8. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh. 
    2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/ buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut. atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu. 
    4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh.
    5. Memerintahkan pekerja/ buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
    6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/ buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
  10. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf (g) terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK.
  11. Pekerja/ buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: 
  12. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  13. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  14. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
  15. Pekerja/ buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
  16. Pekerja/ buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  17. Pekerja/ buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
  18. Pekerja/ buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
  19. Pekerja/ buruh memasuki usia pensiun.
  20. Pekerja/ buruh meninggal dunia. 

 

Sebagai tambahan di pasal 154A ayat 2, selain alasan PHK sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1.

 

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat 3.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah