5 Aturan yang Berubah di Perppu Cipta Kerja, Menaker: Lindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan

- 5 Januari 2023, 18:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah sebut Perppu Cipta Kerja bisa lindungi pekerja dari dinamika ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah sebut Perppu Cipta Kerja bisa lindungi pekerja dari dinamika ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

PRFMNEWS – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap lima aturan yang berubah sebagai bentuk penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan lima perubahan aturan dalam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) ini justru akan melindungi para pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan dinamika ketenagakerjaan.

Menaker juga menuturkan, perubahan lima aturan yang telah disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja ini akan menjaga keberlangsungan usaha di tengah perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Senjata Api dan Gas Air Mata di Laga Persib vs Persija

Sehingga Ida Fauziyah menegaskan, perubahan aturan ketenagakerjaan dalam Perppu ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) 11 No. tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujarnya, Rabu 4 Januari 2023.

Adapun aturan ketenagakerjaan yang mengalami perubahan dan disempurnakan dalam Perppu ini, jelas Ida, yakni pertama, terkait ketentuan alih daya (outsourcing).

Baca Juga: Ketika Erick Thohir Tampil Beda Sendiri Saat Beli Sweater di Mall Pekanbaru Bareng Jokowi dan Menteri Lain

Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," ucapnya.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP,” tuturnya.

Baca Juga: Halte TransJakarta Pertama yang Nyambung ke Stasiun KA di Jakarta Diresmikan, 3 Lagi Segera Dikerjakan

Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," jelasnya.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Jelang Liga 1 Persib Vs Persija, Polisi dan Panpel Sepakati 4 Poin Pengamanan di GBLA, Bobotoh Wajib Tahu

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah, antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta,” paparnya.

Ida menambahkan, perubahan aturan tersebut juga diputuskan dari hasil kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah