Gaji Rp5 Juta Kini Kena Pajak 5 Persen? Simak Dulu Penjelasan Sri Mulyani

- 4 Januari 2023, 19:38 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi soal pajak 5 persen untuk orang yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi soal pajak 5 persen untuk orang yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan. /Instagram.com/@smindrawati

Sri Mulyani menuturkan bahwa banyak netizen berkomentar harusnya yang kaya da para pejabat yang bayar pajak.

Baca Juga: Hakim dan Jaksa akan Tinjau TKP Rumah Ferdi Sambo Soal Kasus Brigadir J

"Setuju dan betul banget. Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen naik dari sebelumnya 30 persen. Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 milyar setahun. Besar ya, adil bukan?," ungkapnya.

Selain itu, usaha kecil yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun bebas pajak. Perusahaan besar yang mendapatkan keuntungan, bayar pajak 22 persen.

"Adil bukan? Pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak anda juga kembali ke anda," pungkasnya.

Baca Juga: Dishub Sebut Kenaikan Tarif Parkir Off Street di Bandung akan Dibarengi Peningkatan Layanan Perparkiran

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

 

Kata Sri Mulyani, pajak merupakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Lihatlah sekitar kita, listrik, bensin Pertalitr, gas LPG 3 kg, sekolah, rumah sakit, puskesmas, semuanya disubsidi pakai uang pajak.

"Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua. Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama..! Negeri kita sendiri, milik kita semua," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah