PRFMNEWS - Penanganan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pada dasarnya, perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan.
Pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 60 juta per tahun dari sebelumnya hanya mencapai Rp54 juta per tahun.
Sehingga aturan persentase pengenaan pajak PPh dikenakan tarif sebanyak 5 persen.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak ada perubahan aturan pajak untuk gaji karyawan Rp 5 juta.
"Judul berita mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilanmembuat netizen emosi. Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ungkap Sri Mulyani seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram pribadinya @smindrawati pada Rabu, 4 Januari 2022.
Baca Juga: Satpam Pukul Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar
Sri Mulyani mengatakan, bila karyawan berstatus lajang atau jomblo dan tidak punya tanggungan siapapun bergaji Rp 5 juta, maka pajak yang dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen.
Namun berbeda halnya untuk karyawan yang memiliki keluarga dan tanggungan satu anak, dengan gaji Rp5 juta per bulan maka tidak kena pajak.
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak," lanjutnya.