2. Telah memiliki bukti pendaftaran pada program studi spesialis di fakultas kedokteran (FK) yang dituju.
3. Membuat surat pernyataan calon peserta program bantuan pendidikan kedokteran dan fellowship.
4. Membuat surat kuasa penyerahan STR.
5. Telah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
6. Memilih program studi pada fakultas kedokteran yaitu:
- Bandikdok PPDS – Subspesialis:
Universitas yang memiliki kerja sama dengan Kemenkes, yaitu: FK USK, USU, UNAND, UNSRI, UNRI, UI, UNPAD, UGM, UNS, UNDIP, UNAIR, UNIBRAW, UNUD, ULM, UNHAS, UNSRAT.
- Bandikdok DLP:
FK yang telah memiliki kerja sama dengan Kemenkes yaitu: FK UI, UNPAD, UGM.
Baca Juga: 12 Kuliner Bandung Buka Hingga Dini Hari yang Enak dengan Harga Terjangkau