PRFMNEWS – Buku nikah merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti legalitas pernikahan.
Buku nikah juga diperlukan untuk sejumlah kepentingan diantaranya administrasi, perbankan dan catatan sipil.
Pada buku nikah akan tercantum sejumlah data penting seperti:
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Para Penyidik Polri yang Ikut Terseret Kasus Brigadir J
- Diri diri dan data pasangan.
- Wali nikah.
- Pas foto dengan latar biru.
- Tempat dan tanggal pernikahan.
- Mahar atau mas kawin.