Buku Nikah Hilang Ataupun Rusak Bisa Diganti Gratis, Berikut Tahapannya

- 30 November 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi buku nikah. Bagaimana jika hilang dan caranya ganti di KUA.
Ilustrasi buku nikah. Bagaimana jika hilang dan caranya ganti di KUA. /PORTAL PURWOKERTO/Edy Tyas Dessi

PRFMNEWS – Buku nikah merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti legalitas pernikahan.

Buku nikah juga diperlukan untuk sejumlah kepentingan diantaranya administrasi, perbankan dan catatan sipil.

Pada buku nikah akan tercantum sejumlah data penting seperti:

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Para Penyidik Polri yang Ikut Terseret Kasus Brigadir J

- Diri diri dan data pasangan.

- Wali nikah.

- Pas foto dengan latar biru.

- Tempat dan tanggal pernikahan.

- Mahar atau mas kawin.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x