2. Buku nikah yang hilang, bawa ke KUA dengan persyaratan surat kehilangan dari kepolisian, KTP dan pas foto 2x3 latar biru.
3. Buku nikah duplikat akan diterbitkan.
Bagi masyarakat yang mendapati adanya pungli saat mengurus buku nikah di KUA, maka bisa melaporkannya melalui Direct Message (DM) Instagram resmi Resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah @kua_kita.***