Buku Nikah Hilang Ataupun Rusak Bisa Diganti Gratis, Berikut Tahapannya

- 30 November 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi buku nikah. Bagaimana jika hilang dan caranya ganti di KUA.
Ilustrasi buku nikah. Bagaimana jika hilang dan caranya ganti di KUA. /PORTAL PURWOKERTO/Edy Tyas Dessi

2. Buku nikah yang hilang, bawa ke KUA dengan persyaratan surat kehilangan dari kepolisian, KTP dan pas foto 2x3 latar biru.

3. Buku nikah duplikat akan diterbitkan.

Bagi masyarakat yang mendapati adanya pungli saat mengurus buku nikah di KUA, maka bisa melaporkannya melalui Direct Message (DM) Instagram resmi Resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah @kua_kita.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x