Buku Nikah Hilang Ataupun Rusak Bisa Diganti Gratis, Berikut Tahapannya

- 30 November 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi buku nikah. Bagaimana jika hilang dan caranya ganti di KUA.
Ilustrasi buku nikah. Bagaimana jika hilang dan caranya ganti di KUA. /PORTAL PURWOKERTO/Edy Tyas Dessi

- Janji atau sighat taklik antara suami dan istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami.

Baca Juga: Terungkap Kasus Penemuan Mayat di Desa Sadu Soreang, Penyebab Awalnya karena Transaksi Ayam

- Nasihat untuk kedua mempelai.

- Hak dan kewajiban suami istri.

- Pedoman keluarga bahagia sejahtera.

- Doa sesudah akad nikah.

Apabila buku nikah ternyata hilang ataupun alami kerusakan, maka perlu segera diurus di KUA dan tidak dipungut biaya (gratis).

Disampaikan akun Instagram resmi Resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, berikut persyaratan dan cara mengurus buku nikah:

Baca Juga: Resep Ikan Kuah Asam yang Enak dan Segarnya Sonde Ada Lawan

1. Apabila buku nikah rusak, maka datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP dan pas foto 2x3 latar biru.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x