Buku Nikah Rusak atau Hilang Bisa Diganti Gratis, Begini Caranya

- 31 Oktober 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Dok. Kementerian Agama./


PRFMNEWS – Buku nikah merupakan dokumen yang resmi diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membuktikan pencatatan pernikahan pasangan yang sah secara negara dan agama.

Buku nikah juga diperlukan untuk mengurus beberapa dokumen penting lainnya ataupun urusan perbankan.

Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang ataupun rusak maka bisa diganti oleh KUA. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20/2019 tentang pencatatan pernikahan.

Baca Juga: Fakta atau Hoax? Kartu Nikah Versi Terbaru Cantumkan 4 Kolom Foto Istri

Begini cara mengganti buku nikah ataupun rusak:

- Datang langsung ke KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut

- Jika buku nikah rusak maka datang ke KUA dengan membawa buku nikah tersebut

Baca Juga: Kartu Nikah Digital Diluncurkan Akhir Mei, Kemenag Beberkan Manfaatnya

- Jika buku nikah hilang maka membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian

- Membawa KTP suami dan istri

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x