Belum Ada Kebijakan Baru, Akad Nikah Hanya Boleh Digelar di KUA

- 28 Mei 2020, 18:40 WIB
ILUSTRASI pesta pernikahan.*
ILUSTRASI pesta pernikahan.* /PIXABAY

BANDUNG, (PRFM) – Kementerian Agama belum mengeluarkan kebijakan baru terkait tata pelaksanaan pernikahan pada era new normal. Dengan demikian, penyelanggaraan akad nikah hanya hingga kini hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Kota Bandung, Ali Abdul Latief menjelaskan, tata pelaksanaan pernikahan pada masa pandemi Virus Corona (Covid-19) seperti saat ini masih mengikuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020.

Di dalam surat edaran tersebut, akad nikah hanya boleh digelar di KUA serta masyarakat diimbau untuk tidak dulu menggelar acara resepsi pernikahan demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Turun Drastis saat Malam Takbiran, Ini Data Produksi Sampah Kota Bandung pada Ramadan 2020

“Tidak boleh ada pelaksanaan akad nikah selain di KUA,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (28/5/2020).

Adapun aturan yang diterapkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, yaitu akad nikah hanya boleh digelar di KUA dan hanya dihadiri oleh 10 orang saja.

Selain itu, saat akad nikah digelar, para hadirin harus menggunakan masker dan menerapkan prinsip physical distancing.

“Masyarakat yang akan menikah juga diwajibkan untuk mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id,” pungkas Ali.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x