Baca Juga: Terduga Pencabutan Label Atribut Pemberi Bantuan di Cianjur Telah Diperiksa dan Akan Ditindak
4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan
5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan
6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit
7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko
9. Berpendidikan paling rendah sarjana atau jenjang pendidikan Strata 1 atau setara
Baca Juga: Pertandingan Uji Coba Persib vs Persikabo, David da Silva Cetak Dua Gol
10. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada instansi yang berwenang bagi ASN
11. Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi direksi bagi non ASN