"Pengertian tidak wajib itu bukan berarti tidak perlu, tidak wajib itu artinya tidak harus, tapi bagi jemaah yang ada potensi penyakit atau komorbid itu lebih baik melakukan vaksin meningitis dalam rangka menangkal," jelasnya.
Baca Juga: Berikut Tahapan Daftar Pernikahan di SIMKAH Kemenag, Baik Secara Online Ataupun Offline
Ditanya hingga kapan aturan ini berlaku, Arifin belum bisa menjawabnya karena dari pihak Kerajaan Arab Saudi pun belum ada keterangan resmi berapa lama aturan pelonggaran vaksin meningitis berlaku.
"Sampai saat ini tidak ada informasi resmi dari saudi itu berlaku sampai kapan, yang jelas kita terus ikuti apa yang menjadi regulasi Saudi," katanya.
Arifin juga menjelaskan, bagi jemaah haji vaksin meningitis masih menjadi syarat wajib karena ketika pelaksanaan ibadah haji, kondisinya akan berdesak-desakan dengan ribuan jemaah lainnya.
Sehingga potensi penularan virus meningitis akan lebih besar menular kepada para jemaah asal Indonesia.
"Ketika haji kondisi berdesak-desakan dan kesulitan mengontrol atau tidak bersentuhan. Dalam rangka melindungi jamaah maka untuk haji masih wajib vaksin meningitis," pungkasnya.***