BPJS Kesehatan Sebut Klaim Biaya Rumah Sakit Sudah Dibayarkan

- 2 Juli 2020, 12:02 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.*
Kartu BPJS Kesehatan.* /Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS - Iuran BPJS Kesehatan resmi naik sejak 1 Juli 2020 kemarin. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, dengan adanya kenaikan iuran ini pihaknya menegaskan jika tunggakan BPJS Kesehatan ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) lainnya secara bertahap terbayarkan.

"Seiring dengan penyesuaian iuran ini akan terselesaikan soal itu (tunggakan)," kata Iqbal saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (2/7/2020).

Dikatakan Iqbal, saat ini klaim kepada rumah sakit telah dibayarkan. Dengan demikian, diharapkan pelayanan rumah sakit kepada para peserta BPJS kesehatan menjadi lebih baik.

Baca Juga: Jelang Pemilihan Bupati Bandung, Ahli Kebijakan Publik Ingatkan Netralitas ASN

"Tentu kita berharap akan menjadi lebih baik. Dengan isu soal defisit atau keterlambatan pembayaran sudah tidak lagi mengemuka karena rumah sakit sudah dibayar, dan tentu fokusnya tinggal melayani," harapnya.

Di tengah pandemi covid-19, banyak orang terdampak dari segi ekonomi, termasuk para peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan juga adanya keterpurukan ekonomi yang dirasakan warga, maka tentu permohonan atau langkah turun kelas BPJS Kesehatan akan meningkat.

Iqbal menegaskan, pihaknya sudah sangat siap melayani turun kelas tersebut. Terlebih, sudah ada anggaran yang cukup untuk membayar subsidi peserta kelas III BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tak Kenal Lelah, Meski Tengah Malam Petugas Bandung Emergency 119 Tetap Berikan Layanan

"Termasuk pemerintah menyiapkan anggaran sebagai dampak pergeseran itu. Kalau kita melihat dari Rp75 triliun itu ada Rp3 triliun untuk dana JKN itu iuran untuk mengatasi kalau ada problem pergeseran ke kelas III," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x