Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat, KPCDI: Hidup Bukan Hanya untuk Bayar BPJS Kesehatan

- 2 Juli 2020, 09:14 WIB
Pemberitahuan BPJS Kesehatan mengenai kenaikan iuran via BPJS.*
Pemberitahuan BPJS Kesehatan mengenai kenaikan iuran via BPJS.* /Tangkapan Layar

PRFMNEWS - Iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli ini kembali naik. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sudah diumumkan sejak Mei lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.

Tak berselang lama setelah Perpres 64/2020 dikeluarkan, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali layangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). KPCDI ini adalah pihak yang pada 2019 silam melayangkan gugatan sama.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir mengatakan, saat ini proses persidangan di MA sedang berlangsung. Pihaknya masih menunggu hasil persidangan.

Baca Juga: Polri Diminta Tingkatkan Respon Terhadap Laporan Warga

"Gugatan itu sedang disidangkan di Mahkamah Agung dan kita sedang menunggu putusannya karena belum ada," kata Tony saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 2 Juli 2020.

Dikatakan Tony, selain menggugat terkait kenaikan tarif, pihaknya juga mempersoalkan pelayanan dari BPJS Kesehatan. Pasalnya, dalam putusan MA sebelumnya, BPJS Kesehatan selain diharuskan mengembalikan tarif BPJS kesehatan ke tarif lama, juga harus meningkatkan pelayanan.

"Gugatannya mirip tapi tak sama. Kita ujikan ini apakah ada perbaikan pelayanan dan kualitas. Di dalam rekomendasi MA terkait dengan pembatalan perpres 75 tahun 2019 itu kan direkomendasikan bahwa harus ada perbaikan tata kelola, perbaikan seluruh sistem manajemen terkait layanan dan lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Usulkan Syarat SIKM DKI Jakarta Ditiadakan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x